Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, Bawaslu dapat membentuk dan MENETAPKAN pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK untuk membantu tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN. (2) Tugas pengawasan yang dilakukan pengawas TPSLN dan pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan tugas Pengawas TPS dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembentukan dan penetapan pengawas TPSLN dan pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda