Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada Hari sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. waktu pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri. (2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan Keputusan KPU mengenai Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
Koreksi Anda