Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
c. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; dan
d. memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih.
Koreksi Anda
