Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. pengawasan secara langsung;
c. patroli pengawasan;
d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu;
e. pengawasan partisipatif;
f. pelayanan pengaduan masyarakat;
g. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
h. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi potensi kerawanan;
b. penerbitan surat keputusan, surat imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya;
c. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan;
d. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan/atau
e. penyediaan posko pengaduan masyarakat.
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri;
b. analisis terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau
c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Koreksi Anda
