Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. pengawasan secara langsung; c. patroli pengawasan; d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu; e. pengawasan partisipatif; f. pelayanan pengaduan masyarakat; g. tindak lanjut hasil pengawasan; dan h. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi potensi kerawanan; b. penerbitan surat keputusan, surat imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya; c. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan; d. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan/atau e. penyediaan posko pengaduan masyarakat. (3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri; b. analisis terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Koreksi Anda