Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pemantauan Pemilu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan yang telah didaftarkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal cakupan wilayah pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) provinsi, pemantauan Pemilu hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu dan pemantau Pemilu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing- masing. (3) Dalam hal cakupan wilayah pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, Pemantauan Pemilu hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi dan pemantau Pemilu dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. (4) Persetujuan atas cakupan wilayah pemantauan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu.
Koreksi Anda