Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi yang telah diserahkan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam meneliti kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia akreditasi.
Koreksi Anda