Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan rencana Pemantauan Pemilu bagi pemantau Pemilu luar negeri harus disesuaikan dengan rekomendasi Bawaslu.
Koreksi Anda
Persetujuan rencana Pemantauan Pemilu bagi pemantau Pemilu luar negeri harus disesuaikan dengan rekomendasi Bawaslu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran