Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Pemilu yang telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 menandatangani: a. surat pernyataan independensi lembaga pemantau; dan b. surat pernyataan mengenai sumber dana pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan tanda terima pendaftaran pemantau Pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pendaftarannya.
Koreksi Anda