Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan 14 (empat belas) Hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
Koreksi Anda