Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penelitian administrasi; dan c. akreditasi.
Koreksi Anda