Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. pemantau Pemilu yang telah terakreditasi tetap berlaku akreditasinya sampai dengan jangka waktu akreditasi yang ditetapkan berakhir; dan b. permohonan pemantau Pemilu yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 177).
Koreksi Anda