Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk penguatan peran pemantau Pemilu, Bawaslu dapat membentuk kelompok kerja untuk melaksanakan supervisi pelaksanaan Pemantauan Pemilu dan penguatan kapasitas bagi pemantau Pemilu.
Koreksi Anda
