Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penguatan peran pemantau Pemilu, Bawaslu dapat membentuk kelompok kerja untuk melaksanakan supervisi pelaksanaan Pemantauan Pemilu dan penguatan kapasitas bagi pemantau Pemilu.
Koreksi Anda