Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan hasil Pemantauan Pemilu. (2) Laporan hasil Pemantauan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan di: a. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. Sistem Informasi dan Teknologi Pemantauan Pemilu yang dibangun dan dikembangkan oleh Bawaslu.
Koreksi Anda