Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Pemilu yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda