Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantau Pemilu dilarang: a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri INDONESIA; h. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Koreksi Anda