Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
Koreksi Anda
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran