Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Pemilu yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda pengenal pemantau Pemilu. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. tanda pengenal pemantau Pemilu dalam negeri dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. tanda pengenal pemantau Pemilu luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu. (3) Tanda pengenal pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tanda pengenal pemantau Pemilu asing biasa; dan b. tanda pengenal pemantau Pemilu asing diplomat.
Koreksi Anda