Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
a. menghadiri persidangan;
b. mempersiapkan Dokumen persidangan;
c. menghadirkan saksi dan ahli, dalam hal dibutuhkan dan/atau diminta oleh majelis Komisi Informasi.
(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada PPID atau Pejabat Bidang Hukum dan Sengketa Informasi pada Tim KIP.
(3) Unit kerja yang membuat dan menguasai Informasi yang disengketakan wajib hadir dalam persidangan Sengketa Informasi Publik.
(4) Dalam hal termohon sengketa Informasi merupakan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Atasan PPID Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan PPID Bawaslu.
Koreksi Anda
