Koreksi Pasal 12K
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k paling sedikit terdiri dari:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
9. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf j, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
