Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Informasi Publik berdasarkan sifat terdiri atas:
a. Informasi terbuka, yang meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat; dan
b. Informasi yang dikecualikan.
(2) Jenis Informasi Publik berdasarkan materi muatan terdiri atas:
a. Informasi kelembagaan; dan
b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan.
(3) Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung.
b. dihapus.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
