Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tim KIP Bawaslu terdiri atas:
a. Pembina PPID, dijabat oleh Ketua Bawaslu;
b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu dan tenaga ahli;
c. atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu;
d. wakil atasan PPID, dijabat oleh pejabat eselon Ib yang membidangi administrasi, dukungan teknis, dan pengawasan internal;
e. PPID, dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi data dan Informasi;
f. pejabat bidang Dokumentasi, dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang membidangi data dan Informasi;
g. pejabat bidang pelayanan Informasi, dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang membidangi data dan informasi;
h. pejabat bidang hukum dan sengketa Informasi, dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang membidangi hukum;
dan
i. petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(2) Tim KIP Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Provinsi;
b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Provinsi;
c. atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
d. PPID dijabat, oleh pejabat eselon III yang membidangi data dan informasi; dan
e. petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(3) Tim KIP Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. PPID, dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi data dan Informasi; dan
e. petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(3a) Dalam hal pejabat setingkat eselon III yang membidangi data dan Informasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan pejabat setingkat eselon IV yang membidangi data dan Informasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota belum diangkat dan dilantik, atasan PPID menunjuk pejabat struktural atau pejabat fungsional di bidang data informasi dan/atau kehumasan untuk menjabat sebagai PPID.
(4) Bagan struktur Tim KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7 diubah serta Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
