Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bawaslu wajib: a. MENETAPKAN PPID; b. MENETAPKAN prosedur operasional standar yang berkaitan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan keterbukaan Informasi Publik; c. membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; d. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik; e. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini; f. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon; g. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; h. menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik; i. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; j. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan k. melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (1a) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib: a. MENETAPKAN PPID; b. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini; d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; f. menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; g. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan laporan kepada Bawaslu, Komisi Informasi Provinsi, dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; h. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan i. melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kewenangan MENETAPKAN prosedur operasional standar yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai tata cara penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. (3) Dihapus. (4) Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilaksanakan oleh Tim KIP. 3. Ketentuan ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf e Pasal 4 diubah, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda