Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Layanan Pengadaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana, program, dan anggaran kegiatan pengelolaan sarana prasarana dan rumah tangga;
b. pelaksanaan layanan pengadaan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Koreksi Anda
