Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Teks Saat Ini
Bagian Layanan Pengadaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan sarana dan prasarana, rumah tangga, dan layanan pengadaan.
Koreksi Anda
