Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana, program, dan anggaran fasilitasi administrasi jabatan fungsional;
b. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional;
dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
