Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana, program, dan anggaran fasilitasi administrasi jabatan fungsional; b. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda