Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum; b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai; e. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai; f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keamanan dalam; h. pelaksanaan layanan pengadaan; i. pelaksanaan kerumahtanggaan; j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda