Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
b. penyiapan bahan penyuluhan peraturan perundang- undangan;
c. penyusunan kajian hukum;
d. pelaksanaan advokasi hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum;
e. pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa;
g. penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
