Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, dan pengadministrasian kegiatan, serta pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan pengawasan Pemilu;
c. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan rencana program dan anggaran;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan persuratan; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
