Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
8. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
9. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
10. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada surat suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu Anggota DPD.
11. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
12. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.
13. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara di luar negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
19. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
21. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
22. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
23. KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
24. KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
25. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
26. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
27. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
28. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di tempat pemungutan suara.
29. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di TPSLN.
30. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
31. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan.
32. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
33. Surat Suara adalah salah satu jenis Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor/nomor urut Partai Politik, nama, foto Pasangan Calon/foto calon/tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, dan tanda gambar Partai Politik pengusul.
34. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
35. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
36. Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPT LN adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
37. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
38. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTb LN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
39. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
40. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPK LN adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang tidak terdaftar dalam DPT LN atau DPTb LN yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
41. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
42. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
43. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
44. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
45. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
46. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
47. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
48. Hari adalah hari kalender.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara:
a. melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS;
b. memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat keputusan;
c. mengawasi TPS dibuka pada jam 07.00 dan di tutup pada jam 13.00 waktu setempat;
d. memastikan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat terpenuhi hak pilihnya;
e. memastikan kelengkapan atribut KPPS seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal, dan atribut pendukung lainnya, serta kehadiran seluruh KPPS;
f. memastikan pembagian tugas anggota KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memastikan petugas KPPS dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus Partai Politik atau Pasangan Calon;
h. memastikan Ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
i. memastikan Ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
j. memastikan ketersedian alat bantu tuna netra;
k. memastikan KPPS melaksanakan kewajiban:
1. memasang salinan DPT dan DPTb serta Daftar Pasangan Calon, DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPD, DCT Anggota DPRD Provinsi, DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ditempat yang telah ditentukan;
2. MENETAPKAN perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat Saksi dari Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota atau diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon DPD untuk Pemilu anggota
DPD sejumlah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS;
dan
5. mengumumkan jika terdapat Peserta Pemilu yang berhalangan tetap dan/atau dibatalkan serta tidak sah;
l. memastikan Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dan hanya 1 (satu) Saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu;
m. memastikan proses Pemungutan Suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat Pemungutan Suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
n. memastikan Pemilih yang hadir dan terdaftar dalam DPT membawa Formulir model C6-KPU dan/atau identitas lainya dan menandatangani Formulir Model C7-DPT KPU;
o. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb menandatangani Formulir Model C7- DPTb KPU;
p. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menandatangani Formulir Model C7- DPK KPU;
q. memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa Formulir Model C6- KPU, dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP- el atau identitas lain yang berupa surat izin mengemudi, paspor, kartu keluarga, atau surat keterangan;
r. memastikan ketua KPPS menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara;
s. memastikan ketua KPPS memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
t. memastikan KPPS mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran;
u. memastikan Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
v. memastikan KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas;
w. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara;
x. memastikan kerahasian Pemilih di bilik suara;
y. memastikan ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau sudah tercoblos untuk dilakukan pergantian hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
z. memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir;
aa. memeriksa Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf z, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el Pemilih tersebut;
bb. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
cc. memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar Pasangan Calon terhadap Surat Suara yang tidak digunakan;
dd. membuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara;
dan ee. menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS apabila terdapat kekurangan Surat Suara.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara DPR;
c. Surat Suara DPD;
d. Surat Suara DPRD Provinsi; dan
e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara DPR;
c. Surat Suara DPD; dan
d. Surat Suara DPRD Provinsi.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta
dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota di daerah pemilihannya yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara DPR;
c. Surat Suara DPD;
d. Surat Suara DPRD Provinsi; dan
e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain atau ke daerah kecamatan lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara DPR;
c. Surat Suara DPD; dan
d. Surat Suara DPRD Provinsi.
(6) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 3 (tiga) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara DPR; dan
c. Surat Suara DPD.
(7) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. Surat Suara DPD.
(8) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb/DPTb LN yang pindah memilih ke provinsi lain atau pindah ke suatu negara yang terdiri dari Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(9) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPSLN memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN yang berasal dari Dapil anggota DPR Daerah Khusus Ibukota Jakarta II pindah memilih ke suatu negara yang terdiri dari:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. Surat Suara DPR.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah Pemungutan Suara berakhir;
b. memastikan sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan;
c. memastikan Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas;
d. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir;
e. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya;
f. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan;
g. memastikan penentuan suara sah dan tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. memastikan tata cara penulisan penghitungan jumlah suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memastikan Penghitungan Suara dicatat secara benar dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara dan berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS;
k. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara;
l. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS pada hari yang sama;
m. memastikan KPPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara paling lama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik;
dan
n. memastikan penyerahan kotak suara dan Surat Suara hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari TPS oleh PPS kepada PPK.
(2) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya:
a. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
b. membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan.
(3) Dalam membuat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS tidak meminta bantuan kepada Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan/atau masyarakat.
(1) Panwaslu LN mengawasi kepatuhan KPPSLN dalam pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan memastikan:
a. pelaksanaan prosedur Pemungutan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. TPSLN di buka pada jam 08.00 dan di tutup pada jam 18.00 waktu setempat atau disesuaikan dengan kondisi di negara setempat dengan ketentuan waktu Pemungutan Suara di TPSLN dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) jam;
c. Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPSLN sebelum pukul
18.00 atau di jam terakhir waktu setempat dapat terpenuhi hak pilihnya;
d. kelengkapan atribut KPPSLN seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal, dan atribut pendukung lainnya;
e. seluruh sampul tersegel dengan ketentuan prosedur perlengkapan Pemungutan Suara;
f. kehadiran seluruh KPPSLN;
g. pembagian tugas anggota KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. KPPSLN dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus Partai Politik atau Pasangan Calon;
i. KPPSLN membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
j. KPPSLN menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
k. ketersediaan alat bantu tuna netra;
l. KPPSLN memasang salinan DPT LN, DPTb LN, Daftar Pasangan Calon dan DCT Anggota DPR di tempat yang sudah ditentukan;
m. Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye dan hanya 1 (satu) Saksi yang dapat memasuki TPSLN dalam satu waktu;
n. Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/Gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu;
o. proses Pemungutan Suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat Pemungutan Suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketertiban TPSLN, pembukaan perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
p. Pemilih yang hadir dan terdaftar dalam DPT membawa Formulir Model C6-LN dan menandatangani Formulir Model C7-DPT LN;
q. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN menandatangani Formulir Model C7-DPTb LN;
r. Pemilih yang terdaftar dalam DPK LN menandatangani Formulir Model C7-DPK LN;
s. KPPSLN memeriksa kebenaran identitas Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPSLN yang telah ditentukan dan tidak membawa Formulir Model C6-LN, dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-el, Paspor atau SPLP;
t. ketua KPPSLN menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara;
u. KPPSLN memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
v. KPPSLN mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran;
w. KPPSLN memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas.
x. KPPSLN memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka;
y. Pemilih tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara;
z. KPPSLN memberikan Surat Suara pengganti apabila Pemilih menerima Surat Suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
aa. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT LN dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP dan didaftarkan pada DPKLN 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir;
bb. KPPSLN melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
cc. KPPSLN memberi tanda pada tempat tanda tangan ketua KPPSLN dan gambar Pasangan Calon, apabila terdapat Surat Suara yang tidak digunakan; dan
dd. KPPSLN membuat berita acara serta mencatat dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara.
(2) Panwaslu LN memastikan KPPSLN memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdiri dari:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil; dan
b. surat suara DPR.
(3) Panwaslu LN memastikan KPPSLN memberikan 1 (satu) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang bukan berasal dari Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II yang terdiri dari Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.