Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum
dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pemilihan umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil
dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 4.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Provinsi.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
8. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standard layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.
10. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
11. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
12. Informasi Pemilu adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya atau terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
14. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan Informasi Publik.
15. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
16. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
17. Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi
adalah pejabat fungsional selaku pranata humas, pranata komputer, arsiparis, pustakawan dan lainnya yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi di Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
18. Orang adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.
19. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
20. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID yaitu Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk PPID Bawaslu dan Pimpinan Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga untuk PPID Bawaslu Provinsi yang bertanggung jawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan Informasi Publik dan mewakili Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi.
21. Pembina dan Pengarah PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung dari Atasan PPID di Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
22. Tim Pertimbangan PPID adalah tim yang terdiri dari Pimpinan Bawaslu yang membidangi Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sekretaris Jenderal, Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Pejabat Struktural Bawaslu untuk PPID Bawaslu, serta Pimpinan Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kepala Sekretariat, Tim Asistensi, dan Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi untuk PPID Bawaslu Provinsi.
23. Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat struktural pada Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi yang memberikan dukungan kepada PPID dan menjalankan fungsi di bidang pengelolaan informasi, pelayanan informasi, dokumentasi dan arsip, serta penanganan keberatan dan
penyelesaian sengketa informasi.
24. Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PPID Bawaslu atau PPID Bawaslu Provinsi untuk memperlancar dan mempermudah arus pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
25. Desk Informasi adalah tempat pelayanan Informasi Publik serta berbagai sarana dan fasilitas penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik.
26. Media Informasi PPID adalah sarana penyampaian Informasi Publik dalam bentuk website resmi Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dengan domain .go.id.
27. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
28. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu ini.
29. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dengan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
30. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
31. Hari adalah hari kerja.