Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
12. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
21. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
24. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. Pengawasan Kampanye adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pelaksanaan kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tertentu.
27. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tertentu.
28. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
29. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
30. Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Potensi rawan dalam pelaksanaan Kampanye Melalui Rapat Umum Dan Iklan Media Massa Cetak Dan Elektronik meliputi:
a. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye menggunakan materi dan metode kampanye yang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
b. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik tidak terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu;
c. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah orang-seorang yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye oleh perturan perundang- undangan;
d. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah pejabat negara yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye;
e. pejabat negara pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye, menggunakan fasilitas Negara dalam kampanye rapat umum, iklan media massa, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara .
g. pelaksanaan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan;
h. pelaksanaan kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik dilaksanakan di luar waktu 21 (dua puluh satu) hari yang telah ditentukan;
i. pelaksanaan rapat umum dimulai sebelum jam 09.00 dan berakhir melebihi pukul 17.00 waktu setempat;
j. jumlah peserta kampanye melebihi daya tampung tempat pelaksanaan kampanye;
k. terdapat pelaksana, petugas dan atau peserta kampanye yang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan;
l. pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye secara kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) spot dan berdurasi lebih dari 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu;
m. pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye di radio secara kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) spot dan berdurasi lebih dari 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu;
n. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan tidak memberikan alokasi yang sama dan tidak memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu dalam menyampaikan materi kampanye;
o. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan harga yang tinggi untuk kampanye media massa dan elektronik www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Peserta Pemilu yang akan menggunakan jasa media yang bersangkutan;
p. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan diskriminasi kepada Peserta Pemilu atas iklan kampanye layanan masyarakat;
q. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan pemberitaan aktivitas Peserta Pemilu yang menjadi larangan kampanye;
r. KPU sesuai tingkatannya tidak memberikan sanksi atas pelanggaran kampanye rapat umum yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; dan
s. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu.
Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, dengan memastikan:
a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk menggunakan materi dan metode kampanye yang tidak dilarang dalam pelaksanaan kampanye;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu;
c. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah orang yang tidak dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye;
d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye;
e. kepatuhan pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka untuk tidak memobilisasi warga negara INDONESIA yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih;
f. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, kewenangan dan atau kekuasaannya dalam kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga;
g. kepatuhan pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye untuk tidak menggunakan kewenangan dan/atau kekuasaannya dalam memobilisasi PNS untuk ikut sebagai peserta kampanye;
h. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan;
i. kesesuaian Alat Peraga Kampanye dipasang ditempat yang telah ditentukan; dan
j. tindak lanjut KPU sesuai tingkatannya menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu.
(1) Pengawas Pemilu disetiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye rapat umum dengan memastikan:
a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu;
c. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye;
d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye;
e. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye rapat umum;
f. kepatuhan peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye Rapat umum di luar waktu 21 (dua puluh satu) hari yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; dan
g. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan/atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan.
(2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dengan memastikan:
a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye;
b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui media massa cetak dan elektronik terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu;
c. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik;
d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi Pelaksana Kampanye;
e. kepatuhan pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kepatuhan peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik di luar waktu 21 (dua puluh satu) hari yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
g. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan;
h. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk melakukan pemasangan iklan kampanye paling banyak 10 (sepuluh) spot dan berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik perhari di stasiun televisi;
i. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk melakukan pemasangan iklan kampanye paling banyak 10 (sepuluh) spot dan berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik perhari di stasiun televisi;
j. kepatuhan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu dalam menyampaikan materi iklan kampanye;
k. kepatuhan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan untuk berlaku adil dan sama kepada Peserta Pemilu atas iklan kampanye layanan masyarakat; dan
l. kepatuhan KPU sesuai tingkatannya dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu.