Pasal 1
(1) Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.