Pasal 1
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan persyaratan kompetensi paling rendah yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas jabatannya.
PERBAN Nomor 9 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.