Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan untuk mengetahui jumlah persediaan dan kondisi catatan dalam pembukuan pengelolaan Barang Persediaan yang belum dipakai. (2) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan secara sensus per semester. (3) Opname fisik Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda