Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Teks Saat Ini
(1) Khusus barang produksi teknologi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pencatatan transaksi pada sistem Akuntansi Barang Persediaan menggunakan menu perolehan lainnya.
(2) Pencatatan Barang Persediaan pada menu perolehan lainnya mengakibatkan:
a. penambahan nilai Barang Persediaan; dan
b. penambahan nilai pendapatan.
(3) Atas penambahan nilai pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berdasarkan memo penyesuaian dilakukan koreksi nilai pada sistem Akuntansi keuangan.
(4) Koreksi nilai sebagimana dimaksud pada ayat (3) dapat:
a. mengurangi nilai pendapatan; dan
b. mengurangi nilai ekuitas.
Koreksi Anda
