Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan sifat rahasianya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Barang Persediaan bahan nuklir tidak dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan. (2) Bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda