Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan persediaan dilakukan apabila terjadi transaksi dan dengan didasarkan pada Dokumen Sumber.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persediaan masuk;
b. persediaan keluar;
c. koreksi;
d. penghapusan; dan
e. opname fisik.
(3) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal terdapat koreksi terhadap Dokumen Sumber harus dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi keuangan.
Koreksi Anda
