Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Barang Persediaan tidak berasal dari pembelian, pengukuran dilakukan dengan menggunakan: a. nilai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. nilai yang tercantum dalam perjanjian/kontrak; atau c. nilai wajar. (2) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa: a. nilai tukar aset; b. penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar; atau c. penentuan usia layak jual.
Koreksi Anda