Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran terhadap Barang Persediaan yang diperoleh dari pembelian meliputi harga beli, biaya pengangkutan, dan biaya lain terkait perolehan Barang Persediaan.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikurangi apabila ada potongan harga, rabat atau pengurang lain yang serupa.
Koreksi Anda
