Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai Barang Persediaan dilakukan apabila memenuhi kriteria:
a. memiliki potensi manfaat ekonomi masa depan yang diperoleh pemerintah;
b. mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan
c. pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
(2) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai Pengakuan perolehan Barang Persediaan berupa faktur, kuitansi, atau berita acara serah terima.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen serah terima Barang Persedian dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(4) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
