Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan dilakukan untuk menentukan transaksi keuangan dapat diakui sebagai unsur dalam Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
Pengakuan dilakukan untuk menentukan transaksi keuangan dapat diakui sebagai unsur dalam Laporan Keuangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran