Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Teks Saat Ini
(1) Barang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperoleh dari:
a. pembelian;
b. hasil produksi; atau
c. perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Persediaan dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. hibah, sumbangan atau yang sejenis;
b. pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
d. hasil pengembangbiakan.
Koreksi Anda
