Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperoleh dari: a. pembelian; b. hasil produksi; atau c. perolehan lainnya yang sah. (2) Barang Persediaan dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. hibah, sumbangan atau yang sejenis; b. pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau d. hasil pengembangbiakan.
Koreksi Anda