Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Persediaan terdiri atas: a. bahan nuklir; b. bahan kimia; c. barang produksi teknologi nuklir; dan d. hewan dan tanaman penelitian. (2) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. uranium alam; b. uranium diperkaya; c. uranium deplesi; d. thorium; dan e. plutonium. (3) Barang produksi teknologi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. (4) Hewan dan tanaman penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hewan atau tanaman yang masih digunakan dalam proses penelitian.
Koreksi Anda