Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan ketertiban dalam Akuntansi Barang Persediaan;
b. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan;
c. mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; dan
d. mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
