Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penggunaan Kembali (Reuse) adalah pemanfaatan kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan melalui proses pengolahan kembali untuk tujuan penggunaan yang sama atau berbeda dengan tidak mengubah bentuk aslinya.
2. Daur Ulang (Recycle) adalah pemanfaatan kembali sebagian dan/atau beberapa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan melalui proses rekayasa/modifikasi
sehingga berbeda dari bentuk aslinya.
3. Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan adalah zat radioaktif yang dimasukkan secara permanen dalam kapsul dan/atau pembungkus yang terikat kuat yang tidak digunakan oleh pemegang izin karena penggunaan yang tidak efektif sebagai akibat peluruhan radioaktif, rusak, atau faktor lain.
4. Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
5. Penghasil Limbah adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
6. Sertifikat Zat Radioaktif Terbungkus dapat dimanfaatkan Kembali yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah surat keterangan tertulis atau tercetak yang dikeluarkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional yang menyatakan hasil kelayakan pemanfaatan kembali Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan.
7. Pengguna adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan zat radioaktif dan/atau sumber radioaktif dan memperoleh izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.