Pasal 1
Nama, Syarat, dan Formasi Jabatan pada Unit kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PERBAN Nomor 7 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.