Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 5 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.