Pasal 1
Cap Dinas BATAN adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan Kepala BATAN dan Unit Organisasi di BATAN yang digunakan dalam naskah dinas sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dan dibubuhkan pada ruang tandatangan.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.