Pasal 1
Logo BATAN yang selanjutnya disebut Logo, memiliki bentuk dan warna sebagaimana tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.