Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
PERBAN Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepala adalah Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB).
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di BATAN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program yang diberi wewenang atas penerimaan dan pengeluaran anggaran, dan pengelolaan barang serta mempunyai kode satuan kerja.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atau beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga.
5. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang disusun oleh Kepala Satker untuk memperoleh persetujuan Deputi terkait/ Sekretaris Utama dan Pengesahan Sekretaris Utama, yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dalam DIPA sebagai pengendali operasional kegiatan.
6. Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
7. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
8. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
9. Target adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
10. Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
11. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
12. Subkeluaran (Suboutput) adalah barang/jasa untuk mendukung pencapaian output kegiatan yang jumlahnya identik dengan jumlah volume output yang dihasilkan.
13. Komponen Masukan (Komponen Input) adalah tahapan dalam pencapaian output atau suboutput yang disusun sesuai dengan klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
14. Subkomponen Masukan (Subkomponen Input) adalah bagian yang diperlukan dan merupakan tahapan yang dilakukan dalam menyiapkan komponen input.
15. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPA/KPB selaku Penanggung jawab Kegiatan adalah Kepala Satker dan Kepala Biro Umum untuk Satker Kantor Pusat BATAN, Ketua untuk Satker STTN, Inspektur untuk Satker Inspektorat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya dan menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya.
16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
17. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Administrasi Umum untuk Satker Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Kepala Subbagian Tata Usaha untuk Satker Pusat Standardisasi dan Jaminan Mutu Nuklir (PSJMN) dan Inspektorat, Kepala Bagian Keuangan untuk Satker Kantor Pusat BATAN yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
18. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA/B adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
19. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-W adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA/B yang berada di wilayah kerjanya, Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri untuk UAPPA/B-W Bandung, dan Pusat Teknologi Akselerator dan Proses Bahan untuk UAPPA/B-W Yogyakarta.
20. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-E1 adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAPPA/B-W, yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA/B yang langsung berada dibawahnya, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum.
21. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat UAPA/B adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA/B- E1 yang berada dibawahnya, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum.
22. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintahan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di BATAN, yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
23. Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan adalah personel dan panitia yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang/jasa, yang diangkat oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
24. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia yang ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan diajukan kepada KPA melalui Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen/surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa BUN kepada bank operasional berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
28. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
29. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
30. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta pernyataan tanggung jawab.
31. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah meliputi aset, hutang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
32. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
33. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
34. Laporan BMN adalah laporan yang disusun oleh UAPB, UAPPB-E1, dan UAKPB yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semester dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
35. Catatan atas Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat CaLBMN adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci yang disajikan dalam laporan intrakomptabel, laporan ekstrakomptabel, laporan mutasi barang, dan Neraca BMN.
36. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN.
37. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil audit terhadap pelaksanaan APBN Satker secara tertulis yang ditujukan pada pihak yang diaudit (auditan) dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
38. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil evaluasi terhadap LAKIP Unit Kerja secara tertulis yang ditujukan pada pihak yang dievaluasi (evaluatan) dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
39. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil reviu terhadap Laporan Keuangan Lembaga secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala sebelum Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada instansi terkait.
40. Aplication Forecasting System yang selanjutnya disingkat AFS adalah aplikasi perencanaan kas yang digunakan Satker untuk membuat perencanaan kas bulanan yang dirinci mingguan dan harian kemudian dikirim ke AFS Level KPPN untuk dibandingkan dengan rencana penarikan dana pada aplikasi RKAKL.
41. Anggaran Berbasis Kinerja adalah penyusunan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kinerja.
Wewenang dan Tanggung Jawab
(1) Kepala berwenang dan bertanggung jawab atas ketepatan penetapan kebijakan umum dan program utama BATAN sesuai dengan RKP, RPJMN, dan Renstra BATAN.
(2) Kepala menunjuk dan mengangkat:
a. Penandatangan DIPA;
b. KPA/KPB;
c. Atasan Langsung Bendahara Penerima; dan
d. ULP.
(3) Kepala mendelegasikan kewenangan kepada KPA/KPB untuk menunjuk dan mengangkat PPK, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai.
(4) Deputi/Sekretaris Utama (Sestama) selaku pembina teknis dan administrasi dilingkungannya berwenang dan bertanggung jawab atas ketepatan perumusan kebijakan tentang program prioritas dan penunjang yang memuat pokok-pokok program dan kegiatan tahunan sebagai acuan penyusunan rencana kegiatan tahunan unit kerja.
(5) Kepala Unit Kerja Eselon II berwenang dan bertanggung jawab atas:
a. ketepatan penjabaran program dan anggaran BATAN kedalam kegiatan unit kerja;
b. ketepatan penjabaran kegiatan dan anggaran unit kerja kedalam sejumlah topik suboutput/komponen input;
c. keakuratan pelaksanaan verifikasi dan telaahan terhadap kelayakan usulan kegiatan , baik aspek teknis ilmiah maupun anggaran;
d. kebenaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi secara berkelanjutan dan diselenggarakan secara berkala dengan tujuan agar dapat melakukan deteksi dan koreksi dini terhadap penyimpangan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan dan disetujui; dan
e. ketepatan penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala melalui Biro Perencanaan dan Inspektorat.
(6) Kepala Satker selaku KPA/KPB/Penanggung Jawab Kegiatan berwenang dan bertanggung jawab atas kelancaran, keberhasilan, dan keselamatan pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan sistem manajemen mutu terpadu dan mengembangkan budaya keselamatan lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam DIPA, baik dari segi keuangan, fisik maupun fungsi.
(7) Kepala Satker menunjuk dan mengangkat:
a. PPK;
b. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM;
c. Bendahara Penerimaan;
d. Bendahara Pengeluaran;
e. Staf Pengelola;
f. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai;
g. Pejabat Pengadaan;
h. Panitia Pengadaan;
i. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
j. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
k. Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
l. Pengelola Kegiatan (koordinator, pelaksana, dan pembantu pelaksana);
dan
m. Komisi Pembina Tenaga Fungsional (KPTF).
Kepala MENETAPKAN kebijakan umum dan program BATAN untuk 2 (dua) tahun mendatang dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
(1) Kepala Unit Kerja Eselon II mengajukan usulan kegiatan dan rencana kerja disertai dengan rencana anggaran untuk 2 (dua) tahun mendatang berpedoman pada Renstra BATAN dan RKT BATAN dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Litbangyasa (SIPL) BATAN.
(2) Usulan kegiatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam forum rapat koordinasi masing-masing Unit Kerja Eselon I.
(3) Usulan kegiatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) merupakan bahan masukan dalam Rapat Kerja Tahunan, untuk ditetapkan sebagai Rancangan Rencana Kerja BATAN.
(4) Rancangan Rencana Kerja BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat kebijakan, program, kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja, dan biaya yang dibutuhkan.
(5) Rancangan Rencana Kerja BATAN akan menjadi pedoman dalam penetapan pagu indikatif oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang kemudian akan disahkan menjadi pagu sementara oleh DPR RI.
Pasal 5
(1) Kepala melalui Kelompok Pakar (Peer Group) menilai semua Usulan Kegiatan Unit Kerja Eselon II berdasarkan pagu indikatif dengan berpedoman pada dokumen perencanaan BATAN (Grand Strategy), Renstra BATAN, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan rekomendasi hasil rapat kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Usulan kegiatan yang telah mendapat rekomendasi Kelompok Pakar (Peer Group) dijadikan acuan dalam menyusun RKA Satker.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Kepala MENETAPKAN pagu definitif satker berdasarkan pagu definitif BATAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal besaran pagu definitif tidak mengalami perubahan (sama dengan pagu sementara), Satker menyampaikan RKA-KL sesuai dengan Pagu Sementara sebagai dasar penerbitan SAPSK.
(3) Dalam hal besaran Pagu Definitif lebih besar dari Pagu Sementara, Satker mengalokasikan tambahan pagu pada kegiatan yang sudah ada dan atau kegiatan baru sehingga pagu anggaran kegiatan bertambah dan volume keluaran bertambah.
(4) Dalam hal besaran Pagu Definitif lebih kecil dari Pagu Sementara, Satker mengurangi kegiatan dan/atau anggaran kegiatan tertentu sehingga pagu anggaran menjadi berkurang dan volume keluaran tetap atau berkurang.
(5) Biro Perencanaan menyampaikan RKA-KL beserta data elektronik dan dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar penelaahan pagu definitif.
(6) Dalam hal masih terdapat sisa alokasi anggaran dari hasil penelaahan, sisa alokasi anggaran dioptimalkan ke dalam kegiatan yang sama dengan menambah volume keluaran, kegiatan lain dalam program yang sama dengan menambah volume keluaran, dan cadangan dalam program yang sama tetapi diblokir.
Pasal 8
(1) Kepala Satker menyusun Konsep DIPA berdasarkan RKA-KL sesuai dengan pagu definitif dan Lampiran Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).
(2) Kepala Satker menyampaikan Konsep DIPA ke Biro Perencanaan untuk ditelaah dalam rangka menjamin kesesuaian Konsep DIPA dengan Lampiran Peraturan
mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK), prinsip pembayaran/pencairan dana, dan standar akuntansi pemerintah, serta Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) khusus untuk Satker Pusat
Teknologi Akselerator dan Proses Bahan (PTAPB -Yogyakarta), Sekolah Tinggi Teknik Nuklir (STTN-Yogyakarta), dan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR-Bandung).
(3) Sestama atas nama Kepala menyampaikan Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat BATAN kepada Direktur Jenderal Perbendahaaran untuk ditelaah dan disahkan.
(4) Kepala Satker PTAPB, STTN, dan PTNBR menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat untuk ditelaah dan disahkan.
Pasal 9
(1) Kepala Satker membuat POK berdasarkan DIPA dan SAPSK, disampaikan kepada Deputi terkait/Sestama untuk memperoleh persetujuan dengan membubuhkan paraf pada angka 11 sebagaimana tersebut dalam format lampiran I.
(2) Bila diperlukan, Deputi/Sestama dapat minta pertimbangan ke Biro Perencanaan sebelum menyetujui POK.
(3) POK yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sestama untuk memperoleh pengesahan.
(1) Pelaksana Anggaran terdiri atas:
a. KPA/Penanggung Jawab Kegiatan;
b. PPK;
c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM;
d. Bendahara Penerimaan;
e. Bendahara Pengeluaran;
f. Staf Pengelola; dan
g. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai.
(2) KPA/Penanggung Jawab Kegiatan tidak boleh merangkap sebagai PPK dengan Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM secara bersamaan, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
(3) PPK tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
(4) Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai.
Pasal 11
KPA/Penanggung Jawab Kegiatan mempunyai tugas:
a. membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Satker;
b. melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam DIPA;
c. membuat keputusan dan/atau mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas dan fungsi;
d. menandatangani Surat Pernyataan bahwa UP tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
e. menandatangani rincian rencana penggunaan dana TUP;
f. menandatangani Surat Pernyataan bahwa:
1. dana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan SP2D;
2. sisa dana TUP disetor ke Rekening Kas Negara; dan
3. dana TUP tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
g. menandatangani persetujuan pembayaran honor/vakasi dan lembur;
h. melakukan pemeriksaan Kas Bendahara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
i. melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sesuai dengan format pada Lampiran II dan Lampiran III;
dan
j. menyampaikan laporan keuangan meliputi realisasi anggaran, neraca, dan CaLK.
Pasal 12
PPK mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa, harga Perkiraaan Sendiri (HPS), dan Rancangan kontrak;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak ;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap triwulan;
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
j. dalam hal diperlukan, PPK dapat:
1. mengusulkan kepada KPA:
a) perubahan paket pekerjaan; dan/atau b) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2. MENETAPKAN tim pendukung;
3. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Pengadaan; dan
4. MENETAPKAN besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
k. menandatangani:
1. Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN murni, Penerimaan Non Pajak (PNP) maupun berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
2. Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
4. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); dan
6. Persetujuan Pembayaran pada kuitansi LS.
Pasal 13
Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM mempunyai tugas:
a. menandatangani penerimaan SPP;
b. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
c. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan perikatan/perjanjian Pengadaan Barang/Jasa;
d. meneliti tersedianya dana yang dibutuhkan;
e. menolak permintaan pembayaran atas bukti penagih yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
f. memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
g. memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak;
h. membebankan pengeluaran sesuai dengan program, kegiatan, output, komponen, dan akun yang bersangkutan;
i. menerbitkan dan menandatangani:
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP);
2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
3. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP);
dan
4. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP).
j. menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP).
Pasal 14
(1) Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. membukukan seluruh penerimaaan PNBP, baik yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara maupun yang dipungut;
b. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
c. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Penerimaan dan diketahui KPA;
d. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara bulanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan ke KPPN, Kepala, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penandatanganan SSBP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Pasal 15
Pasal 16
Staf Pengelola mempunyai tugas:
a. menyiapkan Laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan serta laporan-laporan lain yang diminta oleh Kepala dan/atau instansi lain yang berwenang;
b. memproses dokumen sumber (SPM yang telah terbit SP2Dnya) untuk menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran dan neraca, sesuai dengan SAI;
c. memproses penggabungan ADK UAKPB dan nilai barang persediaan ke dalam SAI UAKPA/Satker;
d. membantu melakukan verifikasi atas laporan keuangan;
e. menatausahakan dokumen proses pengadaan barang/jasa; dan
f. mencatat mutasi dan penerimaan/penyerahan barang inventaris dan barang persediaan pada Buku Bantu BMN sesuai dengan SIMAK BMN.
Pasal 17
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai mempunyai tugas:
a. mencatat data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. menatausahakan semua tembusan surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan Daftar Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas (UDW/T), Terusan Penghasilan Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar permintaan Pembayaran Belanja Pegawai Lainnya;
d. memproses pembuatan SKPP;
e. memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukung kepada PPK;
g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi GPP Satker setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan untuk disatukan dengan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang diterima dari KPPN;
h. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Pasal 18
Pengelola kegiatan terdiri atas:
a. Koordinator Pelaksana Kegiatan/Peneliti Utama;
b. Pelaksana Kegiatan/Peneliti; dan
c. Pembantu Pelaksana Kegiatan/Pembantu Peneliti.
Pasal 19
Koordinator Pelaksana Kegiatan/Peneliti Utama, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan;
b. memantau pelaksanaan kegiatan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RKA-KL dan DIPA;
d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
e. menyusun laporan kegiatan.
Pasal 20
Pelaksana Kegiatan/Peneliti, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan/penelitian;
b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL dan DIPA; dan
c. menyusun laporan kegiatan/laporan teknis.
Pasal 21
Pembantu Pelaksana Kegiatan/Pembantu Peneliti mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL dan DIPA;
dan
b. menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan/laporan teknis.
Pasal 22
Pasal 23
Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Petugas Penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi daftar SIMAK kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat/menandatangani tanda terima SPP berkenaan.
Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM;
b. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP, sebagai berikut:
1. memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
3. memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
4. memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank);
b) nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak); dan c) jadwal waktu pembayaran.
5. memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
c. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP- LS, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM- UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga):
1. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN; dan
2. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Kewenangan pengesahan revisi DIPA dapat ditetapkan oleh DJPB dan/atau Kepala Kanwil DJPB meliputi:
a. kesalahan administrasi;
b. perubahan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. alokasi anggaran antar output atau penambahan/pengurangan output dalam satu kegiatan/program/jenis belanja;
d. volume keluaran pada output dengan memperhatikan kesesuaian sasaran kegiatan dan/atau sasaran program tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan/program/jenis belanja;
e. realokasi anggaran antar akun dalam satu kegiatan/program/jenis belanja dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi:
1. gaji dan berbagai tunjangan yang melekat pada gaji;
2. belanja untuk langganan listrik, telepon, gas, dan air;
3. pembayaran untuk berbagai tunggakan;
4. alokasi untuk dana pendamping PHLN; dan
5. belanja barang untuk pengadaan bahan makanan;
f. pencairan dana yang dibubuhi tanda bintang; dan
g. realokasi anggaran antar Satker yang tidak mengubah pagu kegiatan/program/jenis belanja dalam satu DIPA pada provinsi yang sama.
(2)Kewenangan revisi DIPA yang diputuskan pengesahannya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari DJA melalui DJPB, menyangkut perubahan:
a. Pagu masing-masing program;
b. Pagu masing-masing kegiatan;
c. Pagu masing-masing jenis belanja;
d. Pagu masing-masing unit organisasi;dan
e. Kegiatan dan Program.
Pasal 26
(1) Perubahan POK dapat dilakukan oleh Kepala Satker dan disampaikan kepada Deputi terkait/Sestama untuk memperoleh persetujuan dengan membubuhkan paraf pada angka 11 sebagaimana tersebut dalam format Lampiran I.
(2) Bila diperlukan, Deputi/Sestama dapat minta pertimbangan ke Biro Perencanaan sebelum menyetujui usulan perubahan POK.
(3) Perubahan POK yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sestama untuk memperoleh pengesahan.
(1) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. ULP/Panitia Pengadaan;
d. Pejabat Pengadaan; dan
e. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(1) KPA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website BATAN;
c. MENETAPKAN PPK;
d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan;
e. MENETAPKAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
f. MENETAPKAN:
1. pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, KPA dapat:
a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau
b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Pasal 29
(1) PPK memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 12 :
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam pelaksanakan setiap tugas/pekerjaan.
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
(1) KPA MENETAPKAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lain.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat
(2), anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(5) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan barang/jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPA.
(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Pasal 33
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. Swakelola; atau
c. Impor.
Pasal 34
Pasal 35
Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa:
a. Penyedia Barang/Jasa Lainnya:
1. Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana;
2. Penunjukan Langsung;
3. Pengadaan Langsung; atau
4. Kontes/Sayembara.
b. Penyedia Pekerjaan Konstruksi:
1. Pelelangan Umum;
2. Pelelangan Terbatas;
3. Pemilihan Langsung;
4. Penunjukan Langsung; atau
5. Pengadaan Langsung.
c. Penyedia Jasa Konsultasi
1.Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana;
2.Penunjukan Langsung;
3.Pengadaan Langsung; atau
4.Sayembara.
d. Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan metode pelaksanaan tertentu, budaya dalam negeri, proses dan hasil dari gagasan, dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
e. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pasca kualifikasi dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Seleksi Umum.
f. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 36
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Satker sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas Satker;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi Satker yang bersangkutan;
i. pekerjaan industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri.
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
a. Satker Penanggung Jawab Anggaran;
b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau
c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(5) KPA MENETAPKAN jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
Pasal 37
(1) Pengadaan Swakelola oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran:
a. direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran; dan
b. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai instansi lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
(2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai Satker yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan.
(3) Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. direncanakan dan diawasi oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran;
dan
b. pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran.
(4) Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b. sasaran ditentukan oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran; dan
c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
Pasal 38
Pengadaan barang/jasa melalui impor sebagaimana dimaksud pada pasal 33 huruf c dapat dilaksanakan dengan:
a. dana APBN murni dapat dilakukan dengan LC/transfer; dan
b. bantuan luar negeri berupa bantuan teknik/hibah.
Pasal 39
Pasal 40
Setiap Satker yang melaksanakan pengadaan barang impor, baik dengan pembukaan LC maupun melalui bantuan teknik dan bantuan luar negeri lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus sudah menyiapkan dana untuk biaya pengurusan barang (inclaring cost).
Pasal 41
Setiap Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau dilakukan dengan pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
e-Anouncement
(1) KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Satker secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Satker disetujui oleh DPR.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website BATAN masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) Satker dapat mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya/yang akan datang.
(5) Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh Panitia Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
(6) Portal Pengadaan Nasional dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(7) Satker wajib menayangkan rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan di website BATAN dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(8) Pengelola Website BATAN wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 43
e-Procurement
(1) Satker wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
(2) Satker mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan.
KPB bertanggung jawab dalam hal :
a. ketepatan penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker yang dipimpin;
b. ketepatan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
c. kebenaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(1) BMN merupakan objek penatausahaan, yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
(2) KPB wajib menyelenggarakan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(3) KPB harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(4) KPB harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(5) Kepala selaku Pengguna Barang memberi tugas kepada Kepala Biro Umum untuk:
a. menginventarisasi BMN 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi; dan
c. menginventarisasi BMN berupa barang persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) setiap tahun.
(6) KPB harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
Pasal 46
(1) Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
(2) Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang yaitu:
a. barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
b. barang-barang yang dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(3) Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
(4) KPB mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagai berikut:
a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
2. di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
Pasal 47
Pasal 48
BAB VI
LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, setiap entitas akuntansi (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) wajib menyelenggarakan SAI dan menyusun laporan keuangan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Laporan Keuangan disusun dan disampaikan oleh UAKPA kepada UAPPA-W Bandung untuk satuan kerja PTNBR, kepada UAPPA-W Yogyakarta untuk satuan kerja STTN dan PTAPB, dan kepada Sestama (melalui Biro Umum) untuk seluruh UAKPA setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan KPPN sebagai bahan konsolidasi dan bahan pengawasan atas penyelenggaraan SAI.
(3) Laporan Keuangan UAPPA-W disusun, direkonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan disampaikan kepada UAPPA-E1 sebagai bahan konsolidasi.
(4) Laporan Keuangan UAPPA-E1 disusun, direkonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan disampaikan kepada UAPA sebagai bahan konsolidasi.
(5) Laporan Keuangan UAPA disusun, direkonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, direviu oleh inspektorat, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) disampaikan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Dalam rangka penyelenggaraan SAI wajib dibentuk dan ditunjuk suatu unit akuntansi keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan diatur dengan Prosedur SAI yang diterbitkan oleh Sestama.
Pasal 50
(1) UAKPB wajib membuat Laporan BMN per semester berdasarkan dokumen sumber yang diterima dari Bendahara Pengeluaran berupa fotokopi SPM (yang telah diterbitkan SP2D nya), SP2D, dokumen pengadaan barang yang diterima dari unit pengadaan dan/atau dokumen sumber lainnya.
(2) UAKPB menyampaikan data transaksi BMN ke Unit Akuntansi Keuangan (UAK) paling lama tanggal 5 (lima) bulan berikutnya untuk penyusunan neraca tingkat UAKPA.
(3) UAKPB membuat dan menyampaikan laporan barang persediaan ke UAKPA paling lama 5 (lima) hari setelah berakhirnya semester untuk penyusunan neraca tingkat UAKPA.
(4) UAKPB wajib membuat dan menyampaikan laporan BMN setiap semester dan laporan BMN tahunan beserta ADK ke Biro Umum selaku pelaksana UAPPB-E1, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya semester dan tahun anggaran.
(5) Biro Umum selaku pelaksana UAPPB-E1 wajib membuat dan menyampaikan laporan BMN per semester dan tahunan ke DJKN.
(6) Sestama sebagai UAPPB-E1 harus melakukan pemutakhiran data BMN setiap akhir tahun anggaran dengan DJKN.
(7) Setiap Satker harus melakukan Rekonsiliasi Internal antara UAKPB dengan UAKPA setiap bulan sebelum tanggal penyampaian laporan keuangan ke KPPN.
(8) Setiap Satker harus melakukan Rekonsiliasi antara UAKPB dan UAKPA setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna ke KPKNL.
(9) Kepala PTNBR selaku UAPPB-W Bandung dan Kepala PTAPB selaku UAPPB-W Yogyakarta harus melakukan Rekonsiliasi antara UAPPB-W dan UAPPA-W setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Barang Pengguna Wilayah ke Kanwil DJKN.
(10) Biro Umum selaku pelaksana UAPPB-E1 harus melaksanakan Rekonsiliasi antara UAPPB-EI dan UAPPA-E1 setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Barang Penguna Eselon I ke DJKN.
(11) Biro Umum selaku pelaksana UAPB harus melakukan Rekonsiliasi antara UAPB dan UAPA setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Pengguna ke DJKN.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran dilakukan secara:
a. eksternal oleh:
1. Badan Pemeriksa Keuangan RI;
2. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
b. internal oleh:
1. Kepala BATAN;
2. Deputi terkait/Sestama;
3. Kepala Satker;
4. Inspektorat.
(1) Kepala melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
(2) Deputi/Sestama melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit kerja Eselon II dilingkungannya.
(3) Kepala Satker melakukan pengawasan anggaran melalui pemeriksaan kas bendahara sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas.
(5) Pengendalian kegiatan dilaksanakan oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional berwenang pada setiap unit organisasi secara berkala sesuai dengan ukuran, kompleksitas dan sifat, tugas, dan fungsi.
(6) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. reviu atas Kinerja Unit Kerja;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.
(7) Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f mencakup seluruh aspek utama transaksi atau kejadian, tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
Pasal 54
(1) Pengawasan oleh Inspektorat terhadap Satker dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala.
(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan semua dokumen yang diperlukan.
(3) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar pemeriksaan yang telah ditentukan.
Pasal 55
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan sebelum pelaksanaan (Pre-Audit), pengawasan pada saat pelaksanaan (Current Audit) dan pengawasan setelah pelaksanaan (Post Audit).
(2) Pengawasan sebelum pelaksanaan (Pre-Audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perencanaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,
b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
c. perencanaan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
(3) Pengawasan pada saat pelaksanaan (Current Audit) dan pengawasan setelah pelaksanaan (Post Audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. aspek sumber daya manusia;
c. aspek keuangan meliputi pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara penerimaan dan pengeluaran;
d. aspek sarana dan prasarana meliputi pengelolaan dan penatausahaan BMN;
e. proses pengadaan Barang/Jasa; dan
f. aspek metode kerja.
Pasal 56
Inspektorat melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) unit kerja.
Pasal 57
Atas perintah Kepala, Inspektorat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 58
(1) Inspektorat menyampaikan LHA, LHR dan LHE kepada Kepala.
(2) Kepala menyampaikan LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker selaku auditan dengan tembusan kepada Deputi terkait/ Sestama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Kepala menyampaikan LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker selaku evaluatan dengan tembusan kepada Deputi terkait/Sestama, BPKP, dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 59
(1) Satker wajib melakukan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHA, disampaikan kepada Kepala dengan tembusan kepada Inspektorat.
(2) Dalam melakukan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi terkait/Sestama melakukan pembinaan dan pemantauan atas temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHA.
Pasal 60
Reviu atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Tahunan BATAN dilaksanakan oleh Inspektorat, sebelum laporan tersebut disampaikan oleh Kepala kepada Menteri Keuangan dengan tembusan ke BPK.
Penyusunan dan pelaksanaan APBN di BATAN selain mengikuti peraturan ini wajib mengikuti peraturan:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2010.
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
d. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
e. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 349/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan).
Pasal 62
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BATAN Nomor 161/KA/XII/2006 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BATAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
BAB I
PENDAHULUAN 1.1. Dasar Hukum
BAB II
RENCANA STRATEJIK 2.1. Visi dan Misi
BAB III
RENCANA KERJA TAHUN 20xx 3.1. Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN SERTA HASIL YANG DICAPAI 4.1. Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja
BAB V
KEGIATAN PENDUKUNG DAN HASIL YANG DICAPAI 5.1 Penyelenggaraan Seminar / Semiloka / Lokakarya / Workshop / Presentasi Ilmiah / Diklat / Kunjungan / Kegiatan sejenisnya
BAB VI
PENUTUP Lampiran-lampiran : 1.
BAB I
PENDAHULUAN Pada bab ini dijelaskan hal-hal umum tentang Satuan kerja serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada Satuan kerja yaitu berupa gambaran umum tusi, struktur organisasi (bisa ditampilkan
BAB I
PENDAHULUAN 1.1. Dasar Hukum
BAB II
RENCANA STRATEJIK 2.1. Visi dan Misi 2.2. Tujuan dan Sasaran
BAB III
RENCANA KERJA TAHUN 20xx 3.1. Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja a. Sub Kegiatan 1
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN SERTA HASIL YANG DICAPAI 4.1. Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja a. Sub Kegiatan 1
BAB V
KEGIATAN PENDUKUNG DAN HASIL YANG DICAPAI 5.1. Penyelenggaraan Seminar / Semiloka / Lokakarya / Workshop / Presentasi Ilmiah / Diklat / Kunjungan / Kegiatan sejenisnya 5.2. Penerbitan Jurnal/Majalah
BAB VI
PENUTUP Lampiran-lampiran : 1.
BAB I
PENDAHULUAN Pada bab ini dijelaskan hal-hal umum tentang Satuan kerja serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada Satuan kerja yaitu berupa gambaran umum tusi, struktur organisasi (bisa ditampilkan
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
RENCANA STRATEGIK 2.1. Rencana Stratejik
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA 3.1. Uraian Hasil Pengukuran Kinerja
(1) Kepala melalui Sestama MENETAPKAN pagu sementara untuk satuan kerja berdasarkan Pagu Sementara BATAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Satker menyusun RKA berdasarkan pagu sementara, Standar Biaya Umum (SBU), Standar Biaya Khusus (SBK), Harga Satuan Standar BATAN (HSS BATAN) yang dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB),
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Refence (TOR), dan data dukung lainnya dan disampaikan ke Biro Perencanaan.
(3) Biro Perencanaan menelaah RKA-KL Satuan Kerja meliputi :
a. meneliti kelayakan kegiatan ditinjau dari analisis manfaat dan biaya (cost benefit analysis), kesesuaian dengan tugas dan fungsi Unit Kerja dan konsistensi dengan RKT BATAN;
b. meneliti kesesuaian RKA-KL dengan besaran alokasi Pagu Sementara :
1. meneliti alokasi pagu dana perprogram dan perkegiatan.
2. meneliti alokasi pagu dana berdasar sumber pembiayaan
3. meneliti kesesuaian usulan RKA-KL meliputi :
a) meneliti kesuaian penuangan program dan pemilihan kegiatan;
b) meneliti kesuaian antara sasaran program dan output kegiatan;
c) meneliti pencantuman indikator dan keluaran;
d) meneliti kesesuaian antara komponen input dengan output kegiatan dan sub output kegiatan; dan e) meneliti kesesuaian jenis belanja dengan Bagan Akun Standar.
c. meneliti kesesuaian prakiraan maju dengan membandingkan antara RKA-KL yang disusun dengan prakiraan maju yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. meneliti penerapan standar biaya dalam Kertas Kerja RKA-KL meliputi:
1. memeriksa besaran belanja dengan standar biaya yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL termasuk jenis belanjanya;
2. apabila standar biaya yang digunakan tidak terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya dan Peraturan Kepala BATAN mengenai Harga Satuan Standar BATAN, penelaahan yang dilaksanakan meliputi :
a) meneliti substansi usulan kegiatan, kerangka acuan kerja (KAK)/term of reference (TOR);
b) menilai Rincian Anggaran Biaya (RAB), yaitu menilai perhitungan harga (costing) dan memeriksa hasil perhitungan aritmatik; dan c) menilai substansi dan data pendukung lainnya.
(4) Biro Perencanaan menghimpun dan mengkompilasi seluruh RKA-KL hasil penelaahan dalam suatu Himpunan Konsep RKA-KL BATAN, disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk ditelaah.
(1) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas:
a. melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola setelah:
1. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
2. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
3. menguji ketersediaan dana pada program, kegiatan, output, komponen, dan akun dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM.
b. menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi;
c. membebankan pengeluaran sesuai dengan akun yang bersangkutan;
d. memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menyetorkan ke Rekening Kas Negara;
e. menjaga agar kas memiliki persediaan uang tunai paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan;
f. menjaga ketepatan waktu pengajuan:
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP);
2. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM- GUP);
3. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS); dan
4. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP).
g. mengamankan kas dari ketekoran, pencurian, dan/atau kesalahan pembayaran serta kesalahan lain yang mengakibatkan kerugian negara;
h. membukukan penerimaan selain jenis penerimaan PNBP, baik yang diperoleh melalui potongan pembayaran atau yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara;
i. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan;
j. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan diketahui KPA;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA;
l. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara bulanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan ke KPPN, Kepala, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
m. mengupayakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Satker yang belum memiliki NPWP;
n. menyampaikan fotokopi SPM (yang telah terbit SP2Dnya) dan SP2D untuk pengadaan barang inventaris kepada Petugas SAK dan Petugas SIMAK-BMN;
o. menandatangani persetujuan pembayaran pada kuitansi yang dananya berasal dari UP; dan
p. menandatangani SSBP dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan.
(2) Menjaga UP yang cukup, pemegang uang muka kerja harus segera mempertanggungjawabkan penggunaan uang muka kerja paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah uang muka kerja diterima.
Format pengajuan SPP sesuai dengan lampiran IV dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut:
a. SPP-UP (Uang Persediaan) Surat Pernyataan dari KPA menyatakan bahwa UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
b. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
1. rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA;
2. Surat Pernyataan dari KPA bahwa:
a) Dana Tambahan UP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
b) apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
c) tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
3. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
c. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
1. Kuitansi/tanda bukti pembayaran (format kuitansi UP sesuai dengan format pada lampiran V);
2. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) sesuai dengan format pada lampiran VI;
3. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM.
d. SPP Untuk Pengadaan Tanah Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat melalui UP/TUP. Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
1. SPP-LS (Pembayaran Langsung) a) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di kabupaten/ kota;
b) fotokopi bukti kepemilikan tanah;
c) kuitansi;
d) SPPT PBB tahun transaksi;
e) Surat persetujuan harga;
f) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
g) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli dihadapan PPAT;
h) SSP PPh final atas pelepasan hak; dan i) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
2. SPP-UP/TUP a) pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh KPA;
b) pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT);
c) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat izin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN/Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur, dan honorarium/vakasi
1. pembayaran Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji/ UDW/T, dilengkapi dengan Daftar Gaji untuk jenis pembayaran gaji masing-masing dan fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang;
2. pembayaran UDW/T dibebankan pada akun UDW/T, tanpa memperhatikan pagu dana yang tersedia pada akun berkenaan;
3. pembayaran Lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar hadir lembur, dan SSP PPh Pasal 21;
4. pembayaran honorarium/vakasi dilengkapi dengan surat keputusan tentang pemberian honorarium/vakasi, daftar pembayaran perhitungan honorarium/vakasi yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran, dan SSP PPh Pasal 21.
f. SPP-LS non belanja pegawai
1. pembayaran pengadaan barang dan jasa:
a) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening Penyedia Barang/Jasa;
b) Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan Penyedia Barang/Jasa;
c) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan/ Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
d) Berita Acara Pembayaran;
e) Kuitansi yang disetujui oleh KPA; (sesuai dengan format pada lampiran VII);
f) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
g) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
h) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
i) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format pada lampiran VIII untuk Rupiah Murni dan lampiran IX untuk PHLN; dan j) Berita Acara pada huruf c) dan huruf d) di atas dibuat sekurang- kurangnya dalam rangkap 5 (lima) dan disampaikan kepada:
a) asli dan 1 (satu) tembusan untuk penerbit SPM;
b) masing-masing 1 (satu) tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c) 1 (satu) tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
2. pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon, dan Air):
a) Bukti tagihan Langganan daya dan jasa;
b) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM, dan lain-lain);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, Satker dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker setelah mendapat dispensasi/persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dana tersedia dalam DIPA berkenaan.
3. pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. Daftar nominatif harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.
g. SPP untuk PNBP
1. UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya;
2. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (sesuai dengan format pada lampiran X). Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimal pencairan (MP);
3. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai dengan formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS;
MP = maksimal pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan;
4. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (sesuai dengan format pada lampiran XI);
5. Pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN;
6. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku;
7. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker dalam DIPA;
8. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh KPA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB;
9. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar angka 8, yang disetorkan ke Rekening Kas Negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan setelah diterima DIPA;
10. Sisa UP/TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke Rekening Kas Negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya;
11. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP sesuai dengan format pada lampiran XII.
Mekanisme Pengajuan UP dan TUP sebagai berikut:
a. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM atas nama KPA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran;
b. berdasarkan SPM-UP, KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam SPM-UP;
c. penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran;
d. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA;
e. sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara paling lama tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai dengan akun yang ditetapkan;
f. UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
1. UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811.
2. diluar ketentuan pada angka 1, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sedang untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan pengecualian diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
3. UP dapat diberikan paling banyak:
a) 1/12 (satu per duabelas) pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diizinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
b) 1/18 (satu per delapanbelas) pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diizinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu di atas Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c) 1/24 (satu per duapuluh empat) pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diizinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu di atas Rp.2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
4. perubahan besaran UP di luar ketentuan pada angka 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
5. pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dana UP yang diterima;
6. dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 % tujuh puluh lima perseratus), sedang satker memerlukan pendanaan melebihi sisa dana UP yang tersedia, satker dapat mengajukan TUP;
7. pemberian TUP diatur sebagai berikut :
a) Permintaan TUP sampai dengan jumlah Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diizinkan diberikan UP dapat diberikan oleh KPPN dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
b) permintaan TUP di atas Rp.200.000.000,00- (duaratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diizinkan diberikan UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen. Perbendaharaan.
g. syarat untuk mengajukan TUP:
1. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda;
2. digunakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
3. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
4. apabila ketentuan pada angka 3 tidak dipenuhi satker tidak dapat diberikan TUP lagi sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan;
5. pengecualian terhadap angka 4 diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN.
h. dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
1. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana akun yang dimintakan TUP;
2. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir;
3. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
i. SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni
0000.0000.825111, pinjaman luar negeri
9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113;
j. penggantian UP, diajukan ke KPPN dengan SPM-GUP, dilampiri SPTB, dan fotokopi SSP yang dilegalisasi oleh Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM untuk transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh;
k. pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu Penyedia Barang/Jasa tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium;
l. pengembalian pengeluaran anggaran yang telah terbit SP2Dnya pada tahun anggaran berjalan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
ULP/Panitia Pengadaan
(1) ULP wajib dibentuk BATAN paling lama pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk, KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas, dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas, dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(5) Keanggotaan Panitia Pengadaan wajib ditetapkan untuk:
(6) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(7) Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(8) Anggota Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(9) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
(10) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(11) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(12) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(13) Anggota Panitia Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang MENETAPKAN sebagai anggota Panitia Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
(14)Tugas dan kewenangan Panitia Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website BATAN dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
1. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket PengadaanJasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
(15) Selain tugas dan kewenangan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), dalam hal diperlukan Panitia Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(16) Anggota Panitia Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lain.
(17) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (14), anggota Panitia Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(18) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Panitia Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(19) Anggota Panitia Pengadaan dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pengelola keuangan; dan
c. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
Pejabat Pengadaan
(1) Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan
c. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
d. menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan dimulai;
e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa;
g. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada KPA;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala; dan
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada KPA.
(2) Selain tugas dan kewewenangan Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(4) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan personel yang menduduki jabatan Kepala Subbagian Perlengkapan/Pengadaan Sarana atau personel lain yang ditunjuk, memenuhi syarat, mempunyai kemampuan, dan mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Pejabat Pengadaan dapat ditunjuk untuk MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk :
a. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
b. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(6) Dalam hal Pejabat Pengadaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) berhalangan, penunjukan pelaksana harian (plh) jabatan struktural tersebut harus disertai dengan penunjukan sebagai pejabat pengadaan.
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
1. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan 2 untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
(3) Pegawai BATAN dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
(1) Pengadaan dengan dana APBN murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat dilaksanakan apabila:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
d. Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.
e. barang yang membutuhkan pelayanan purna jual harus mempunyai agen resmi pemegang merek yang ditunjuk dan berkantor di INDONESIA;
f. pengadaan dengan pembukaan LC/transfer dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan dan harus dilakukan melalui Bank pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum;
g. barang/bahan yang diimpor atas nama BATAN sepanjang digunakan untuk keperluan keilmuan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor.
(2) Bantuan luar negeri berupa bantuan teknik/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilaksanakan melalui:
a. counterpart project yang dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dan menyampaikan rencana kegiatan/penerimaan barang/bahan kepada Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan;
b. counterpart project melalui Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan menyampaikan rencana penerimaan barang/bahan kepada Biro Umum, sebagai bahan untuk pengurusan pengeluaran barang/bahan dari pelabuhan;
c. counterpart project setelah menerima barang segera melaporkan mengenai kesesuaian kondisi dan spesifikasi barang kepada pemberi bantuan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; dan
d. barang yang diterima oleh counterpart project sebagaimana dimaksud pada huruf c harus diserahkan kepada KPB yang bersangkutan dengan berita acara serah terima.
(3) Kepala Unit Kerja Eselon II setelah menerima barang bantuan teknik/hibah wajib menyampaikan laporan ke Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat dengan tembusan ke Biro Umum tentang realisasi bantuan yang telah diterima.
(1) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa :
a. BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang;
b. jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang; dan
c. pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lama pada saat penandatanganan kontrak.
(2) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagai berikut:
a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
(3) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai:
a. harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggraan tugas dan fungsi Pemerintahan;
b. jangka waktu peminjaman BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang;
c. pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam;
d. setelah masa Pinjam Pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.
(4) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai sebagai berikut:
a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima raus juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
(5) Pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama
a. tidak mengubah status BMN yang menjadi objek Kerjasama Pemanfaatan;
b. jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang;
c. penentuan besaran kontribusi tetap atas BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola BMN;
d. pembayaran kontribusi tetap dilakukan pada saat ditandatangani perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dan kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahun sampai
berakhirnya perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dengan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara.
(6) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerjasama sebagai berikut:
a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke DJKN.
b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
(1) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna (DBP) dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) dilakukan dalam hal BMN dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang (KPB) karena salah satu hal sebagai berikut :
a. Penyerahan BMN kepada Pengelola Barang;
b. Pengalihan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;
c. Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pemusnahan; dan/atau
f. Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain: hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacad berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak terjadinya force majeure.
(2) Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Pengguna Barang memproses penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan Pemindahtanganan melalui KPKNL.
(4) Penghapusbukuan BMN dari daftar barang KPB melalui SIMAK BMN setelah adanya:
a. Risalah Lelang untuk penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan.
b. Berita Acara Serah Terima Barang untuk penghapusan BMN yang tidak ditindaklajuti dengan pemindahtanganan:
c. Berita Acara Pemusnahan untuk penghapusan BMN yang selain huruf a dan huruf b.
(5) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah proses Penghapusan.
(6) Penghapusan BMN yang ditindaklanjuti Pemindahtanganan, KPB mengajukan usulan sebagai berikut:
a. tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
(7) Penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan Pemindahtanganan, KPB mengajukan usulan sebagai berikut:
a. tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
2. di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
1. Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL
2. di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
(1) Laporan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan dilaksanakan dalam rangka Anggaran Berbasis Kinerja dan Akuntabilitas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Eselon II, dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dengan menggunakan program aplikasi SIPL ke Biro Perencanaan paling lama setiap akhir bulan;
b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja triwulan ke Biro Perencanaan dengan tembusan Deputi terkait/ Sestama, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah triwulan bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XIII dilengkapi dengan lampiran XIII.a s.d. XIII.k;
c. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja tahunan ke Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi terkait/ Sestama, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XV dilengkapi dengan lampiran XIII.a s.d. XIII.k lampiran XIV dan XIV.a s.d. XIV.c disertai dengan berkas elektronik;
d. Kumpulan Laporan Teknis Litbangyasa (sebagai contoh format yang terdapat pada lampiran I Peraturan Kepala BATAN Nomor 177/KA/XII/2008 tentang Panduan Penelitian dan Pengembangan Untuk Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional) ke Biro Perencanaan pada setiap akhir tahun, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir;
e. Laporan pelaksanaan kegiatan triwulan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dan ke Biro Perencanaan, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir menggunakan program aplikasi yang dikeluarkan oleh BAPPENAS;
f. Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dengan tembusan ke Biro Perencanaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XV;
g. Laporan Kinerja (LKj) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dan ke Biro Perencanaan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XVI.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HUDI HASTOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
CARA PENGISIAN PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) Halaman ini berisi informasi mengenai rincian kegiatan/belanja pada setiap Satuan Kerja. Pada Aplikasi POK TA 2011 pengisian data dilakukan mengikuti prinsip single entry, baik secara otomatis maupun manual karena sudah terintegrasi dengan aplikasi RKAKL-DIPA. Data yang diperoleh secara otomatis adalah data yang sudah tersedia melalui aplikasi RKAL-DIPA, data tersebut adalah:
(1) Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
(2) Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan Program diikuti dengan uraian program
(3) Diisi dengan kode uraian kegiatan
(4) Diisi dengan kode dan uraian lokasi kabupaten/kota
(5) Diisi dengan uraian Indikator Kinerja Kegiatan
(6) Diisi dengan kode kegiatan, outpot diikuti dengan uraian output
(7) Diisi dengan kode kegiatan, output dan sub output diikuti dengan uraian Suboutput
(8) Diisi dengan kode dan uraian komponen input
(9) Diisi dengan kode dan uraian Sub Komponen Input
(10) Diisi dengan kode dan uraian Akun
(11) Diisi dengan kode dan nama KPPN
(12) Diisi dengan volume setiap rincian belanja
(13) Diisi dengan harga satuan setiap rincian belanja
(14) Diisi dengan jumlah biaya dengan rumus = (harga satuan x volume)
(15) Diisi dengan Sumber Dana/Cara Penarikan (RM; RMP; PHLN; PNBP/PP; PLRK; LC)
(16) Diisi dengan kode kewengan (KP, KD, DK, TP atau UB)
(20) Diisi dengan jumlah perkiraan dana yang tidak dapat ditarik
(21) Diisi dengan total kebutuhan dana untuk bulan januari sampai dengan Desember yang dirinci berdasarkan program, kegiatan, output, sub output, komponen input, sub komponen input, akun, dan rincian belanja
(22) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Satker bersangkutan (optional sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L)
(23) Diisi dengan NIP Pejabat Eselon I Satker yang bersangkutan (optional sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L)
(24) Diisi dengan Nama Pejabat KPA
(25) Diisi dengan NIP Pejabat KPA Beberapa jenis data belum tersedia pada aplikasi RKAKL-DIPA sehingga harus dientry secara manual yaitu sebagai berikut:
(17) Diisi dengan besaran alokasi pagu untuk pengadaan/pelaksanaan yang dilakukan secara Kontraktual
(18) Diisi dengan besaran alokasi pagu untuk pengadaan/pelaksanaa yang dilakukan secara Non Kontraktual
(19) Diisi dengan jumalh kebutuhan dana yang diperlukan sesuai bulan yang bersangkutan yang dirinci berdasarkan program, kegiatan, output, sub output, komponen input, sub komponen input, akun dan rincian belanja
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DAN REKONSILIASI Pada hari ini ……………………. tanggal …...... bulan ………. tahun ………, kami selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan pemeriksaan kas dengan posisi saldo Buku Kas Umum sebesar Rp………. Dan Nomor Bukti terakhir Nomor …………… Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut:
I.
Hasil Pemeriksaan Pembukuan Bendahara A.
Saldo Kas Bendahara:
1. Saldo BP Kas (Tunai dan Bank) Rp.………………..
B.
Saldo Kas tersebut pada huruf A terdiri dari:
1. Saldo BP RP ………………..
2. Saldo BP Rp.………………..
3. Saldo BP Lain-lain Rp.………………..
(+)
4. Jumlah (B.1 + B.2 + B.3) Rp.…………………..
C.
Selisih Pembukuan (A.1 – B.4) Rp.
……………………..
II.
Hasil Pemeriksaan Kas A.
Kas yang dikuasai Bandahara
1. Uang tunai di Brankas Bendahara Rp …………………….
2. Uang di Rekening Bendahara Rp.……………………. (+)
3. Jumlah Kas Rp……………………..
III.
Hasil Rekonsiliasi Internal (Bendahara dengan UAKPA) A Pembukuan menurut Bendahara
1. Penerimaan yang telah disetorkan Rp………………..
2. Penerimaan yang belum disetorkan Rp……………….. (+)
3. Jumlah (A.1 + A.2) Rp……………………..
B.
Pembukuan menurut UAKPA Rp……………………..
C.
Selisih Pembukuan Bendahara dengan UAKPA (A.1 –B) Rp……………………..
IV Penjelasan atas Selisih A.
Slisih Kas (II.B) ……………………………………………………………………………………………………… B.
Selisih Pembukuan ……………………………………………………………………………………………………… Yang diperiksa Bendahara Pengeluaran, Nama ………………….
NIP ………………......
Yang memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran, Nama ………………..
NIP …………………..
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DAN REKONSILIASI Pada hari ini ……………………. tanggal …...... bulan ………. tahun ………, kami selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan pemeriksaan kas dengan posisi saldo Buku Kas Umum sebesar Rp………. Dan Nomor Bukti terakhir Nomor …………… Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut:
I.
Hasil Pemeriksaan Pembukuan Bendahara A.
Saldo Kas Bendahara:
1. Saldo BP Kas (Tunai dan Bank) Rp.………………..
2. Saldo BP BPP Rp…………………
3. Saldo BP UM Perjadin Rp………………… (+)
4. Jumlah (A.1 + A.2 +A.3) Rp…………………..
B.
Saldo Kas tersebut pada huruf A terdiri dari:
1. Saldo BP UP RP ………………..
2. Saldo BP LS-Bendahara Rp.………………..
3. Saldo BP Pajak Rp…………………
4. Saldo BP Lain-lain Rp.………………..
(+)
5. Jumlah (B.1 + B.2 + B.3 + B.4) Rp.…………………..
C.
Selisih Pembukuan (A.4 – B.5) Rp.
……………………..
II.
Hasil Pemeriksaan Kas A.
Kas yang dikuasai Bandahara
1. Uang tunai di Brankas Bendahara Rp …………………….
2. Uang di Rekening Bendahara Rp.……………………. (+)
3. Jumlah Kas (A.1 + A.2) Rp……………………..
B Selisih kas (I.A.1 – II.A.3) Rp……………………… III.
Hasil Rekonsiliasi Internal (Bendahara dengan UAKPA) A Pembukuan UP menurut Bendahara
1. Saldo UP Rp………………..
2. Kuitansi UP yang belum di SP2D kan Rp……………….. (+)
3. Jumlah UP dan Kuitansi UP (A.1 + A.2) Rp……………………..
B.
Pembukuan UP menurut UAKPA Rp……………………..
C.
Selisih UP Pembukuan Bendahara dengan UAKPA (A3 – B) Rp……………………..
IV Penjelasan atas Selisih A.
Slisih Kas (II.B) ……………………………………………………………………………………………………… B.
Selisih Pembukuan UP (III.C) ……………………………………………………………………………………………………… Yang diperiksa Bendahara Pengeluaran, Nama ………………….
NIP ………………......
Yang memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran, Nama ………………..
NIP …………………..
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN Tanggal: (1) Nomor: (2) Sifat Pembayaran (3) Jenis Pembayaran (4)
1. Departemen/Lembaga : (5)
2. Unit Organisasi : (6)
3. Satker/SKS : (7)
4. Lokasi : (8)
5. Tempat : (9)
6. Alamat : (10)
7. Kegiatan : (11)
8. Kode Kegiatan : (12)
9. Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program : (13)
10. Kewenangan Pelaksanaan : (14) Kepada Yth.
Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar Satker ……………………… (15) ………………..
Di ………………… (16) ………………… Berdasarkan DIPA (17) ………… Nomor : (18) …….... tanggal ….. (19)…. Bersama ini kami ajukan permintaan pembayaran sebagai berikut:
1. Jumlah pembayaran yang dimintakan : denga angka : (20) dengan huruf : (21)
2. Untuk keperluan : (22)
3. Jenis belanja : (23)
4. Atas Nama : (24)
5. Alamat : (25)
6. Mempunyai rekening : (26) Nomor rekening : (27)
7. Nomor dan tanggal SPK/kontrak : (28)
8. Nilai SPK/Kontrak : Rp. (29)
9. Dengan Penjelasan No Urut I.
Keg. Sub Keg. Dan Akun Bersangkutan II. Semua Kode Kegiatan Dalam DIPA/ (30)…… Pagu Dalam Dipa/
(31)…..
(Rp) SPP/SPM sd.
Yang Lalu (Rp) SPP ini (Rp) Jumlah sd.
SPP Ini (Rp) Sisa Dana (Rp) 1 2 3 4 5 6= 4+5 7 I.
Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun
(32)
(33)
(34)
(35)
(36)
(37) Jumlah I
(38)
(39)
(40)
(41)
(42) II.
Semua Kegiatan
(43)
(44)
(45)
(46) (47
(48) Jumlah II
(49)
(50)
(51)
(52)
(53) Uang Persediaan LAMPIRAN Dokumen Surat Bukti STS….(56)…..Lembar Pendukung: … (54) Pengeluaran (55) …..Lembar Diterima oleh penguji SPP/penerbit SPM ………., tanggal seperti diatas Satker …………(57) Pejabat Pembuat Komitmen Pada tanggal (58) Satker …….. (59)………….
NIP NIP
DAFTAR RINCIAN PERMINTAAN PEMBAYARAN
1. Kementerian/Lembaga :
( )
2. Unit Organisasi :
( )
3. Lokasi :
( )
4. Kantor/Satuan Kerja :
( )
5.Alamat :
( ) Jenis SPP
1. GUP
2. GUP Nihil
6. DIPA Nomor :
Tanggal :
7. Kode Kegiatan :
Pagu Sub Kegiatan Rp.
8. Kode Sub Kegiatan :
9. Tahun Anggaran :
10. Bulan :
No Urut Bukti Pengeluaran Jumlah Kotor Yang dibayarkan (Rp) Tanggal Nomor Bukti Pembukuan Nama Penerima dan Keperluan NPWP AKUN Jumlah Lampiran :
Lembar Jumlah SPP ini (Rp) SPM/SPP sebelum SPP ini di atas beban sub kegiatan ini Jumlah sd. SPP ini atas beban sub kegiatan ini ……….., …………………………
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Nama NIP/NRP KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi tanggal Penerbitan SPP
(2) Diisi nomor Penerbitan SPP
(3) Dipilih salah satu:1 = UP, 2 = TUP, 3 = GUP, 4 = LS, 5 = GU Nihil, 6 = GU Pengganti RK (untuk GU Nihil Rekening Khusus satker, satu SPP diterbitkan 2 SPM yaitu: SPM Nihil dan SPM Pengganti)
(4) Dipilih salah satu:1 = Pengeluaran Anggaran (PA), 2 = Pengembalian Uang Mata Anggaran (PUMA), 3 = PFK, 4 = Peng. Transito, 5 = Perh. RK, 6 = Pembetulan Pembukuan
(5) Diisi nama dan kode Kementerian/lembaga yang bersangkutan
(6) Diisi nama dan kode Unit Eselon I Kementerian/ lembaga yang bersangkutan
(7) Diisi nama dan kode satker yang bersangkutan
(8) Diisi nama dan kode Provinsi satker yang bersangkutan
(9) Diisi nama dan kode kota/ kabupaten satker yang bersangkutan
(10) Diisi alamat satker yang bersangkutan
(11) Diisi nama kegiatan yang bersangkutan
(12) Diisi kode kegiatan yang bersangkutan
(13) Diisi kode fungsi, sub fungsi dan program yang bersangkutan
(14) Diisi kode: (KD) untuk Kantor Daerah, (KP) Kantor Pusat, (DK) Dekonsentrasi, (PB) Pembantuan, (DS) Desentralisasi .
(15) Diisi nama satker yang bersangkutan
(16) Diisi nama kota/ kabupaten satker yang bersangkutan
(17) Diisi jenis dokumen anggaran yang digunakan (DIPA/ DIPP/ SKPA/ SKO atau dokumen yang disamakan)
(18) Diisi nomor dokumen anggaran yang digunakan (DIPA/ DIPP/ SKPA/ SKO atau dokumen yang disamakan)
(19) Diisi tanggal penerbitan dokumen anggaran
(20) Diisi jumlah dana yang diminta dengan angka
(21) Diisi jumlah dana yang diminta dengan huruf
(22) Diisi keperluan pembayaran
(23) Diisi jenis belanja bersangkutan (belanja pegawai/ belanja barang/ belanja modal/ dst)
(24) Diisi nama pihak penerima pembayaran
(25) Diisi alamat pihak penerima pembayaran
(26) Diisi nama Bank tempat rekening pihak penerima pembayaran
(27) Diisi nomor rekening pihak penerima pembayaran
(28) Diisi nomor dan tanggal SPK/ kontrak yang diajukan pembayaran oleh pihak ketiga (LS)
(29) Diisi nilai SPK/ kontrak yang diajukan pembayaran oleh pihak ketiga (LS)
(30) Diisi sama dengan nomor 17
(31) Diisi sama dengan nomor 17
(32) Diisi kode kegiatan, sub kegiatan dan AKUN yang bersangkutan
(33) Diisi angka pagu masing-masing AKUN dalam satu kegiatan
(34) Diisi akumulasi nilai SPP/ SPM yang telah diajukan
(35) diisi dengan nilai SPP yang diajukan saat ini
(36) Diisi penjumlahan nilai kolom 4 dan kolom 5
(37) Diisi hasil pengurangan nilai kolom 3 dengan kolom 6
(38) Diisi jumlah nomor urut I pada kolom 3
(39) Diisi jumlah nomor urut I pada kolom 4
(40) Diisi jumlah nomor urut I pada kolom 5
(41) Diisi jumlah nomor urut I pada kolom 6
(42) Diisi jumlah nomor urut I pada kolom 7
(43) Diisikode semua kegiatan dalam DIPA/ DIPP/ SKPA/ SKO atau dokumen yang disamakan.
(44) Diisi pagusemua kegiatan dalam dokumen anggaran (DIPA/ DIPP/ SKPA/ SKO atau dokumen yang disamakan)
(45) Diisi kumulatif jumlah semua kegiatan sampai dengan SPP ini
(46) Diisi dengan nilai SPP yang diajukan saat ini
(47) Diisi jumlah kumulatif seluruh kegiatan
(48) Diisi sisa dana seluruh kegiatan
(49) Diisi jumlah nomor urut II pada kolom 3
(50) Diisi jumlah nomor urut II pada kolom 4
(51) Diisi jumlah nomor urut II pada kolom 5
(52) Diisi jumlah nomor urut II pada kolom 6
(53) Diisi jumlah nomor urut II pada kolom 7
(54) Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung yang diperlukan
(55) Diisi jumlah surat bukti pengeluaran yang diperlukan
(56) Diisi jumlah lampiran surat tanda setoran (SSP/ SSBP)
(57) Diisi nama satker penguji SPP/penerbit SPM
(58) Diisi tanggal penerimaan SPP
(59) Diisi nama satkerpenguji SPP/ penerbit SPM
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 KUITANSI UP TA: (1) Nomor Bukti: (2) AKUN: (3) KUITANSI/ BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari :
Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen Satker……(4)………………..
Jumlah uang :
Rp. ……(5)…………..
Terbilang :
………………(6).…………………………………………..
……………………………………………………………… Untuk pembayaran :
…......(7)……………….
Tempat/ Tgl. (8) Jabatan Penerima Uang T. Tangan dan stempel
(9) (Nama Jelas) Setuju dan lunas dibayar Tgl. … Bendahara Pengeluaran T. Tangan
(10) (Nama Jelas) Barang/pekerjaan tersebut telah diterima/ diselesaikan dengan lengkap dan baik Pejabat yang bertanggungjawab T. Tangan
(11) (Nama Jelas) KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI UANG PERSEDIAAN (UP) NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan
(2) Diisi nomor urut kuitansi/bukti pembukuan
(3) Diisi AKUN yang dibebani transaksi pembayaran
(4) Diisi nama satker yang bersangkutan
(5) Diisi jumlah uang dengan angka
(6) Diisi jumlah uang dengan huruf
(7) Diisi uraian pembayaran yang meliputi jumlah barang/ jasa dan spesifikasi teknisnya
(8) Diisi tempat tanggal penerima uang
(9) Diisi tanda tangan, nama jelas, stempel perusahaan (apabila ada) dan materai sesuai ketentuan
(10) Diisi tanda tangan, nama jelas, NIP bendahara pengeluaran dan tanggal lunas dibayar
(11) Diisi tanda tangan, nama jelas, NIP pejabat yang ditunjuk dan bertanggungjawab dalam penerimaan barang/jasa
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor : …………………………..
1. Nama Satuan Kerja :
2. Kode Satuan Kerja :
3. Tanggal/No.DIPA :
4. Sub Kegiatan :
5. Klasifikasi Belanja :
Yang bertandatangan-tangan di bawah ini Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja……………………… menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima dengan perincian sebagai berikut:
NO AKUN Penerima Uraian Bukti Jumlah Tanggal Nomor Jumlah Rp.
Bukti-bukti belanja tersebut di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Kerja..........................
untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
…………, ………..
Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen, NAMA * SPTB dibuat berdasarkan klasifikasi belanja (4 digit) NIP/NRP KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL :
31 Desember 2010 KUITANSI LS TA: (1) Nomor Bukti: (2) AKUN: (3) KUITANSI/ BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari :
Kuasa Pengguna Anggaran satker/satker sementara ……(4)………………..
Jumlah uang :
Rp. ……(5)…………..
Terbilang :
………………(6).…………………………………………..
……………………………………………………………… Untuk pembayaran :
........…(7)……………….
Tempat/ Tgl. (8) Jabatan Penerima Uang T. Tangan
(9) (Nama Jelas) Setuju dibayar:
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen T.Tangan dan Stempel
(10) (Nama Jelas) KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI LANGSUNG (LS) NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan
(2) Diisi nomor urut kuitansi/bukti pembukuan
(3) Diisi AKUN yang dibebani transaksi pembayaran
(4) Diisi nama satker yang bersangkutan
(5) Diisi jumlah uang dengan angka
(6) Diisi jumlah uang dengan huruf
(7) Diisi uraian pembayaran yang meliputi lingkup pekerjaan yang diperjanjikan, tanggal, nomor kontrak/SPK, berita acara yang diperlukan/dipersyaratkan
(8) Diisi tempat tanggal penerima uang
(9) Diisi tanda tangan, nama jelas, stempel perusahaan (apabila ada) dan materai sesuai ketentuan
(10) Diisi tanda tangan, nama jelas dan NIP KPA/PPK serta stempel dinas
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 RINGKASAN KONTRAK Untuk Kegiatan yang dananya berasal dari Rupiah Murni
1. Nomor dan tanggal DIPA :
(1)
2. Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/AKUN :
(2)
3. Nomor dan Tanggal SPK/Kontrak :
(3)
4. Nama Kontraktor/Perusahaan :
(4)
5. Alamat Kontraktor :
(5)
6. Nilai SPK/Kontrak :
(6)
7. Uraian dan volume Pekerjaan :
(7)
8. Cara Pembayaran :
(8)
9. Jangka Waktu Pelaksanaan :
(9)
10. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan :
(10)
11. Jangka Waktu Pemeliharaan :
(11)
12. Ketentuan Sanksi :
(12) Catatan:
Apabila terjadi Adendum kontrak, data kontrak agar disesuaikan dengan perubahannya.
Tempat, tanggal……. (13)………..
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (Tanda Tangan)
(14) (Nama Jelas) KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO P ETUNJUK PENGISIAN RESUME KONTRAK (RM)
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi tanggal dan nomor DIPA
(2) Diisi kode kegiatan (4 digit), kode sub kegiatan (4 digit), dan kode AKUN (6 digit) sesuai DIPA pada isian (1)
(3) Diisi nomor dan tanggal SPK/ Kontrak berkenaan
(4) Diisi nama penyedia barang/jasa dan nama perusahaan sesuai SPK/ kontrak
(5) Diisi alamat perusahaan penyedia barang/jasa yang bersangkutan
(6) Diisi nilai SPK/ Kontrak yang diperjanjikan
(7) Diisi uraian pekerjaan dan volume pekerjaan sesuai SPK/ Kontrak
(8) Diisi cara/ tahap pembayaran kepada penyedia barang/jasa (termin, monthly certificate dll)
(9) Diisi jumlah hari penyelesaian pekerjaan
(10) Diisi tanggal penyelesaian pekerjaan
(11) Diisi jumlah hari masa pemeliharan
(12) Diisi prosentase pinalti denda keterlambatan minimal dana maksimal
(13) Diisi tanggal pembuatan Resume Kontrak
(14) Diisi tanda tangan dan nama jelas pejabat pembuat komitmen
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL :
31 Desember 2010 RINGKASAN KONTRAK Untuk Kegiatan yang dananya berasal dari PHLN
1. Nomor dan tanggal DIPA :
(1)
2. Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/AKUN :
(2)
3. Nomor Loan dan Nomor Register :
(3)
4. Kategori :
(4)
5. Nomor dan Tanggal Kontrak :
(5)
6. Nomor dan Tanggal Adendum :
(6)
7. Nama Kontraktor/Perusahaan :
(7)
8. Alamat Kontraktor :
(8)
9. Prosentase Loan :
(9)
10. Nilai Kontrak :
(10)
11. Porsi Pembayaran Loan :
(11)
12. Porsi Pembayaran GOI :
(12)
13. Uraian dan volume Pekerjaan :
(13)
14. Sistem Pembayaran :
(14)
15. Cara Pembayaran :
(15)
16. Jangka Waktu Pelaksanaan :
(16)
17. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan :
(17)
18. Jangka Waktu Pemeliharaan :
(18)
19. Ketentuan Sanksi :
(19) Catatan:
Apabila terjadi Adendum kontrak, data kontrak agar disesuaikan dengan perubahannya.
Tempat, tanggal……. (20)………..
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (Tanda Tangan)
(21) (Nama Jelas) KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
PETUNJUK PENGISIAN RESUME KONTRAK (PHLN) NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi tanggal dan nomor DIPA
(2) Diisi kode kegiatan (4 digit), kode sub kegiatan (4 digit), dan kode AKUN (6 digit) sesuai DIPA pada isian (1)
(3) Diisi nomor loan dan nomor register loan yang terbebani kontrak
(4) Diisi nomor kategori dan uraiannya
(5) Diisi nomor dan tanggal Kontrak
(6) Diisi nomor Adendum kontrak (hanya diisi bila ada edendum kontrak)
(7) Diisi nama penyedia barang/jasa dan nama perusahaan sesuai kontrak
(8) Diisi alamat perusahaan penyedia barang/jasa yang bersangkutan
(9) Diisi Prosentase antara nilai loan dan GOI
(10) Diisi nilai Kontrak yang diperjanjikan
(11) Diisi porsi pembiayaan loan
(12) Diisi porsi pembiayaan GOI
(13) Diisi uraian pekerjaan dan volume pekerjaan sesuai kontrak
(14) Dipilih salah satu: Rekening Khusus, Pembayaran langsung, Letter of Credit (LC)
(15) Diisi tahapan pembayaran (term of payment) misal: monthly certificate, dll
(16) Diisi jumlah hari penyelesaian pekerjaan
(17) Diisi tanggal penyelesaian pekerjaan
(18) Diisi jumlah hari masa pemeliharan pekerjaan
(19) Diisi prosentase nilai denda yang dikenakan apabila terjadi wanprestasi
(20) Diisi tanggal pembuatan Resume Kontrak
(21) Diisi tanda tangan dan nama jelas pejabat pembuat komitmen
LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 DAFTAR REALISASI PENDAPATAN DAN PENGGUNAAN DANA DIPA TAHUN……
1. Nama kantor/Satker : …………………………………………………..
2. Kode Kegiatan : ………………………………………………….
3. Kode Kantor : …………………………………………………..
4. Tanggal dan nomor DIPA : …………………………………………………..
5. Perhitungan realisasi Pendapatan dan penggunaan dana DIPA
a. Jumlah Setoran PNBP dari 1 Januari 20.. s.d 31 Desember 20..
SSBP lembar 4 ……. Lembar ……………………………..
Rp. .................................
b. Jumlah dana yang dapat digunakan ( ……..% x 5.a) Rp ..................................
c. Realisasi Pencairan dana 1 Januari 20.. s.d 31 Desember 20..
1) SPM-UP 20% pagu Rp. …………………………… 2) Jml SPM-TUP (isi) Rp. …………………………..
3) Jml SPM-GU (isi) Rp. …………………………..
4) Jml SPM-LS Rp. …………………………..
5) Jumlah ………………………………………………….…………………..
Rp. ……………………………… (-)
d. Sisa Dana (5b – 5c.5)………………………………………………………….. Rp. ……………………………..
6. Sisa UP + TUP yang belum digunakan pada tgl. 31 Desember
a. SPM-UP 20% pagu Rp. ………………..…….
b. Jml SPM-TUP (isi) Rp. ………………………. (+)
c. Jumlah UP + TUP …………………………………………………………….
Rp. ………….……………….…
d. Jml SPM-GU Nihil …………………………………………………………… Rp. …………………………….. (-)
e. Sisa UP + TUP yang belum digunakan ………………..…………….
Rp. …………………………….
f. Jumlah UP + TUP disetor ke rekening Kas Negara ……………… Rp. ……………………………. *) *) Bukti setoran sisa UP + TUP terlampir …………..., ………………20… Kepala Kantor ……………….
Nama …………………………...
NIP …………………………….… KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP
1. Nama kantor/Satker : …………………………………………………..
2. Nomor dan Tanggal DIPA : ………………………………………………….
3. Target Pendapatan : …………………………………………………..
4. Pagu Pengeluaran : …………………………………………………..
5. Perhitungan maksimal Pencairan Dana
a. Jumlah Setoran PNBP 1) Jumlah setoran s.d. SSBP yang lalu...................................... Rp. .................................
2) Jumlah setoran tambahan SSBP ini ....................................
Rp. ................................*) (+) 3) Jumlah setoran s.d. SSBP ini ..............................................
Rp. ................................
b. Jumlah dana yang dapat digunakan ( ……..% x 5.a.3) Rp ..................................
c. Realisasi Pencairan dana s.d. SPM yang lalu 1) SPM-UP 20% pagu Rp. …………………………… 2) Jml SPM-TUP (isi) Rp. …………………………..
3) Jml SPM-GU Rp. …………………………..
4) Jml SPM-LS Rp. …………………………..
5) Jumlah ………………………………………………….…………………..
Rp. ……………………………… (-)
d. Jumlah MAksimal Pencairan Dana (5b – 5c.5)……………………… Rp. ……………………………..
e. Jumlah SPM ini ………………………………………………………………..
Rp. ……………………………..
*) Foto copy SSBP lbr 4 terlampir …………..., ………………20… Kepala Kantor ……………….
Nama …………………………...
NIP …………………………….… KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
LAMPIRAN XII PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KPPN …...(1)…..
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor :………… …… (2) Tanggal : …………… (3) Lembar untuk Wajib Setor/Wajib Bayar/Bendahara Penerima Sebagai Bukti Setoran KE REENING KAS NEGARA NOMOR : …………………………… 4) A.
1. Kementerian/Lembaga :
2. Unit Organisasi Eselon I :
(6)…………………………………………………………………………………..
3. Kegiatan :
(7*)
4. Satuan Kerja :
(8)………………………………………………………………
5. Lokasi :
(9)……………………………………………………………………….
B.
1. Nama/Jabatan Wajib :
(10)………………………………………………………………………………………………..
Setor/Wajib Bayar ……………………………………………………………………………………………..…
2. Alamat :
(11)………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………….…..
C.
MAP dan Uraian Penerimaan :
(12) …………………………………………………………….
D.
Jumlah Setoran : Rp
(13)…………………………………………………………………………………………… Dengan Huruf : (14) ……………………………………………………………………………………………… E.
Surat Penagihan (SPN) atau : Tanggal : (15)…………………….. No (16)……………………………… Surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara (SP3N) KPPN
(17) PERHATIAN Bacalah dahulu Petunjuk pengisian formulir SSBP pada halaman belakang lembar ini Keperluan:
(18)
(19)……… tanggal……………………
(20)……………………………………… NIP……………………………………….
Diterima oleh:
PT BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO Tanggal (21)……………………………… Cap Tanda Tangan (22)…………………….
Nama Terang …………………………...
* Diisi apabila satker sebagai pengguna anggaran dari PNBP KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, HUDI HASTOWO
PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP) NOMOR URAIAN ISIAN CATATAN : - Diisi dengan huruf Capital atau diketik - Satu formulir SSBP hanya berlaku untuk satu Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
(1) Diisi dengan Kode KPPN (3) tiga digit dan uraian KPPN Penerima Setoran
(2) Diisi dengan nomor SSBP dengan metode penomoran Kode Satker Nomor (XXXXXXXXXX)
(3) Diisi dengan Tanggal SSBP dibuat
(4) Diisi Kode Rekening Kas Negara (KPPN bersangkutan ……diisi petugas Bank)
(5) Diisi Kode diikuti dengan uraian Kementerian/Lembaga sesuai dengan yang tercantum pada pagu anggaran.
(6) Diisi dengan Kode Unit Organisasi Eselon I dan Uraian
(7) *Diisi (4) digit kode kegiatan apabila penyetoran untuk satker pengguna PNBP
(8) Diisi dengan Kode Satker (6) enam digit dan uraian Satker
(9) Diisi Kode Kabupaten/Kota (2) digit Diisi Kode Lokasi Propinsi (2) digit
(10) Diisi dengan Nama/Jabatan Wajib setor/Wajib Bayar
(11) Diisi dengan Alamat jelas Wajib setor/Wajib Bayar
(12) Diisi dengan Kode Mata Anggaran Penerimaan (6) digit disertai dengan Uraian Penerimaan sesuai dengan format
(13) Diisi dengan Jumlah Rupiah Setoran Penerimaan
(14) Diisi dengan Jumlah Rupiah yang dibayarkan dengan huruf
(15) Diisi dengan SPN dan SP3N kalau ada surat penetapannya
(16) Diisi dengan SPN dan SP3N
(17) Diisi Kode (3) tiga digit dan Nama KPPN penerbit SPN atau penerima SP3N
(18) Diisi keperluan pembayaran
(19) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal dibuatnya SSBP
(20) Diisi sesuai nama Wajib Setor, NIP, dan stempel Satker
(21) Diisi dengan tanggal diterimanya setoran tersebut oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro
(22) Diisi dengan nama dan tanda tangan Penerima di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro serta cap
LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR : 211/KA/XII/2010 TANGGAL : 31 Desember 2010 BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL JAKARTA FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN UNIT KERJA Daftar Isi Kata Pengantar Daftar Isi Laporan Ringkas/Eksekutif Summary